Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tiada akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang digunakan aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang mana baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang digunakan disebut ilegal kemudian tidak ada sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dimaksud dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan langkah sama-sama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan aturan hukum yang mana berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya pada Hotel JS Luwansa, Akhir Pekan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu menyatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi menghadapi perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang dimaksud dilaksanakan yang mana bertujuan meyakinkan langkah-langkah hukum kemudian penyelesaian secara Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang tersebut terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan juga pengkajian melawan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah serta meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang mana ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah juga meyakinkan pada bentuk surat-surat serta dokumen terkait persiapan Munaslub, yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan Anggaran Dasar dan juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang digunakan dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia lalu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad pada jumpa persnya, Mingguan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar langkah Kadin Indonesia yang digunakan menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal sebab tak berlandaskan AD/ART.
“Oleh akibat itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk lalu taat terhadap ketentuan UU juga mandat AD/ART,” ujarnya.






