Ukuran Bendera Merah Putih serta harganya

DKI Jakarta – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Nusantara yang dimaksud ke-74 telah semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari rakyat Indonesia. menuju hari bersejarah ini sejumlah warga Indonesi yang dimaksud memasang bendera pada pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat pemakaian atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks serta kedudukan pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.
Ukuran Bendera Merah Putih sudah ditentukan oleh eksekutif melalui Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, kemudian Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan pada Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian berhadapan dengan bendera berwarna merah dan juga bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang dimaksud sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang dimaksud warnanya tak luntur.
Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:
- 200 cm x 300 cm: Digunakan pada lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm: Digunakan dalam lapangan umum
- 100 cm x 150 cm: Digunakan di dalam ruangan, kapal, kemudian kereta api
- 36 cm x 54 cm: Digunakan di mobil Presiden kemudian Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm: Digunakan di mobil pejabat negara, pesawat udara
- 20 cm x 30 cm: Digunakan pada kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm: Digunakan di dalam meja
Adapun hal yang digunakan harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang mana rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, lalu menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain juga memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, lalu tutup barang yang mana dapat menurunkan kehormatan bendera.
Harga Bendera Merah Putih
Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi dalam pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran dan juga material yang digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm pada banderol dengan nilai 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Artikel ini disadur dari Ukuran Bendera Merah Putih dan harganya






