Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi menghadapi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakomodir kepentingan lapangan usaha dan juga tenaga kerja yang dimaksud terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Media Massa Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tiada kemungkinan besar akan memasang reklame di dalam media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang mana berdampak negatif pada efektivitas pemasaran mereka,” ujar dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki prospek besar untuk mempengaruhi keberlangsungan bidang media luar griya juga sektor kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan di PP 28/2024 yang mana sudah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tiada hanya sekali merugikan lapangan usaha media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di dalam daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan hasil tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tidak ada aplikatif, dikarenakan iklan pada videotron pada jam-jam tertentu pada luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tiada sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang mana dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter dalam sekitar pusat institusi belajar lalu tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang dimaksud terlalu kaku dan juga sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang digunakan dijalankan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di tempat 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, juga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, ketika ini Indonesia berada dalam mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja pada berbagai sektor lapangan usaha yang dimaksud diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih besar dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.




