Nasional

Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf kemudian Dipecat PKB

Jakarta – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur melawan vonis bebas terhadap dituduh persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 menuai kecaman beberapa orang pihak. Pengamat hukum hingga anggota DPRD ramai-ramai mengomentari kebijakan hakim yang dimaksud menjerat anak mantan anggota DPR, Edward Tannur karna dinilai janggal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga adanya kecurangan dibalik kebijakan tersebut. “Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni ketika mengatur rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga penderita penganiayaan Dini Sera Afrianti ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sahroni juga menafsirkan ada kejanggalan berhadapan dengan pernyataan majelis hakim terkait penggerak kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal planet dikarenakan alkohol tidak penganiayaan yang mana dikerjakan Ronald Tannur.
“Aneh kalau perlakuan yang dilaksanakan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal sebab alkohol’,” ucapnya.

Sahroni lantas sampai mengutuk hasil tindakan majelis hakim PN Surabaya yang dimaksud sebagai suatu preseden buruk penegakan hukum pada Indonesia. “Preseden buruk yang mana berlangsung di dalam republik ini, di PN Surabaya,” ucapnya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga tak sependapat dengan putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya hal yang dimaksud berubah jadi catatan buruk penegakan hukum persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

“Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah dilakukan mencederai memberikan hak berhadapan dengan keadilan penderita lalu keluarganya,” kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, pada waktu dikonfirmasi dalam Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 dikutipkan dari Antara.

Tiga hakim PN Surabaya yang tersebut menangani perkara Gregorius Ronald Tannur saat ini telah lama dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pelapor adalah keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti yang dimaksud bermetamorfosis menjadi orang yang terdampar penganiayaan Ronald Tanur.   

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban, mengemukakan materi pelaporan berhubungan dengan sifat dan juga etika hakim di tahapan persidangan. Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada ketika bersidang, tak adil (adil), kata Dimas dalam Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ibukota Indonesia Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Di samping ramainya kecaman dari berubah-ubah pihak terhadap putusan PN Surabaya yang juga diduga melakukan kecurangan. Mantan aggota DPR dari fraksi partai PKB Edward Tannur yang juga merupakan ayah terduga pelaku sempat mengajukan permohonan maaf melawan perkara yang dimaksud menjerat putranya. Dia juga mengaku akan memaparkan sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum untuk aparat yang berwenang. 

“Saya menyampaikan belasungkawa untuk keluarga korban,” kata Edward pada konferensi pers dalam Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, seperti disitir dari Antara. 

Sejak tindakan hukum anaknya banyak diperbincangkan, lanjut Edward, beliau mengaku sudah ada ditegur oleh partainya agar bukan melakukan intervensi hukum. 

“Waktu itu saya bilang ke partai, saya bukanlah tipe warga yang digunakan berpura-pura. Kalau A, maka saya katakan A. Saya tidaklah mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut telah lama melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah ada tidaklah dipercaya oleh pemukim lain. Ini adalah soal,” ujar Edward. 

Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah dilakukan memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi di dalam DPR sekaligus menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang dimaksud diterima Ronald Tannur di persoalan hukum terjadinya lalu pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya telah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo pada rapat audiensi DPR bersatu keluarga korban.

TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI | ANTARA

Pilihan Editor: Ayah Dini Tuntut Keadilan, Ayah Ronald Tannur Dinonaktifkan dari DPR 

Artikel ini disadur dari Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf dan Dipecat PKB

Related Articles

Back to top button