Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Pesawat Jet, KPK Sangkal Ada Tekanan

JAKARTA – KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi pemakaian pesawat jet pribadi. Hal itu lantaran pelaporan yang disebutkan difokuskan untuk Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Komunitas (PLPM).
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun. “Sama sekali bukan ada tekanan,” kata Tessa yang tersebut dikutipkan Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, KPK telah lama meminta-minta yang dimaksud bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang dimaksud kuat apabila tak ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.
“Sampai dengan pada waktu ini kita juga masih membuka kesempatan terhadap saudara K apabila memang sebenarnya ada niatan untuk melakukan mungkin saja press release sendiri atau penyampaian terhadap publik, itu pun bisa saja dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM, penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukanlah berarti berhenti.
“Tetap mampu ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah ada tahapan di tempat berhadapan dengan tahapan yang tersebut bisa jadi diadakan oleh Direktorat Gratifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyatakan, ketika ini laporan yang tersebut dimaksud diproses oleh Direktorat PLPM. “Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di dalam proses penelaahan yang tersebut ada dalam Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan, pada Direktorat PLPM ketika ini berada pada tahap telaah. Selanjutnya, akan memohonkan klarifikasi terhadap pelapor.
“Tahapan pertama (klarifikasi) untuk pelapor untuk meminta-minta keterangan tambahan lanjut lalu mencari dokumen-dokumen pendukung yang tersebut dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya.





