Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang mana melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tiada ada lagi larangan. Jadi tidak cuma untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang tersebut duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tiada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan juga pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, dan juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah dan juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai urusan politik kemudian ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung lalu mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang tersebut membatasi anggota dari 9 penduduk menjadi tidak ada terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan pada Baleg hanya saja dua kali rapat yang dimaksud dilakukan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bermetamorfosis menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengutarakan inovasi nomenklatur Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia memaparkan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sejenis dengan Wantimpres. Hanya belaka jumlah total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan ucapan yang digunakan diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri memaparkan gelagat mengubah Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digunakan digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Negara Indonesia akan saling berdiskusi juga bertukar pikiran untuk mempertahankan silaturahmi serta berubah menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang mana fungsinya bukan signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang tersebut dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini menjadi tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang digunakan jenjang karirnya sudah ada buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





