Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Kesehatan (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi pada RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang mana menyebabkan pribadi mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang digunakan ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang mana juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejahteraan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Proyek Anestesi Universitas Diponegoro di tempat RS Kariadi lalu berdasarkan dugaan persoalan hukum perundungan pada PPDS Proyek Studi Anestesiologi juga Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang disebutkan selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di area RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang dimaksud masih di proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang dimaksud menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas pada RSUP Dr. Kariadi lalu menjalani Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah pernah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Awal Minggu (2/9/2024) dalam Kampus Tembalang, Pusat Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berazam untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berikrar untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku. Tidak akan ada yang digunakan ditutupi. Siapa yang mana dipalak, siapa yang tersebut memalak, berapa uangnya, serta ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, lantaran tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik kemudian akademik yang dimaksud serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah pernah membekukan sementara Inisiatif PPDS Anestesi FK Undip dan juga memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kebugaran yang tersebut baik, tidak ada boleh tertahan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berikrar untuk melindungi para anak didik lalu meyakinkan institusi belajar yang bersih lalu bermartabat.






