KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait persoalan hukum dugaan penanaman modal fiktif PT. Taspen. Uang yang disebutkan disita dari korporasi.
“KPK melakukan kumpulan tindakan penyidikan berbentuk penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang beratus-ratus miliar itu. Dia mengatakan, uang yang dimaksud diduga terkait dengan perkara yang tersebut sedang diusut pihaknya.
“Uang yang disita penyidik yang dimaksud diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang pada Taspen yang tersebut dilaksanakan oleh dituduh ANSK juga kawan-kawan,” ujarnya.
KPK di perkara ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun telah ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk Tersangka ANSK dan juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di tempat Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers pemidanaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)






