Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di dalam Sekitar Kawasan Malioboro
Jakarta – Demo berakhir ricuh dengan aksi saling dorong lalu pukul antara penjual kaki lima atay PKL Malioboro Daerah Perkotaan Yogyakarta dengan tim pecah pada Hari Sabtu petang, 13 Juli 2024.
Kericuhan dipicu sebab para PKL yang hendak menyebabkan dagangannya ke selasar pedestrian Malioboro yang tersebut sedang padat pengunjung di malam hari itu, dihadang puluhan tim Satpol PP dengan menyembunyikan akses pagar pembatas area lapak pedagang.
Dimulai dari aksi menentang orasi, kemudian berlanjut saling dorong hingga saling pukul antara PKL serta personel yang dimaksud dibawa Unit Pelaksana Tindakan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Pusat Kota Yogyakarta. Kericuhan mereda pasca dua pihak dilerai kepolisian.
Aturan Relokasi PKL dalam sekitar Malioboro
Rentetan bentrok antara PKL Malioboro dengan satuan keamanan setempat bermula dari kebijakan eksekutif Provinsi Yogyakarta di Surat Edaran (SE) Pemuka Nomor 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian dalam Jalan Malioboro dan juga Jalan Margo Mulyo juga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani.
Kemudian, dilansir dari skripsi berjudul Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima dalam Kawasan Malioboro Yogyakarta (2023) disebutkan bahwa SE Pengelola disusul dengan SE Nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro kemudian Jalan Margo Mulyo.
Berdasarkan surat edaran yang dimaksud maka penjual kaki lima dilarang berjualan di melawan trotoar kawasan Malioboro. Dengan adanya larangan tersebut, maka para penjual kaki lima direlokasi ke eks kompleks Bioskop Indra yang mana sekarang bermetamorfosis menjadi Teras Malioboro I kemudian eks kantor Dinas Peluang Usaha Pariwisata yang digunakan sekarang berubah menjadi Teras Malioboro II.
Terkait bentrok dengan Satpol PP pada aksi 13 Juli 2024, awalnya peniaga merasa terpuruk penghasilannya berjualan dalam Teras Malioboro 2 yang mana dinilai sepi, semakin cemas jikalau harus direlokasi ke Beskalan serta Ketandan yang tersebut lokasinya lebih besar sangat jauh dari Jalan Malioboro itu.
Kemudian, pada Hari Jumat 12 Juli, para peniaga menyebabkan dagangannya ke selasar pedestrian yang mana jelas dilarang sejak 2022. Dagangan merek dengan segera laris diserbu wisatawan yang tersebut berjalan-jalan di Malioboro.
Melihat respons positif wisatawan, aksi berjualan dalam selasar pedestrian coba diulangi lagi pada Sabtu, 13 Juli. Namun kali ini aksi mengecam penjual ini dihadang pelaku yang digunakan dibawa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Petugas secara langsung menangguhkan pagar Teras Malioboro 2 mulai pukul 18.00 sehingga tukang jualan tak bisa jadi keluar.
Mereka pun mengatur demonstrasi memprotes penutupan pagar itu sembari menyerukan yel yel ‘PKL Bersatu, Kembali ke Selasar’. “Kalian ke mana ketika reuni kemarin? Kami cuma ingin bertemu Pemda DIY, tidak UPT,” teriak peniaga pada waktu dihadang pihak UPT PKCB Pusat Kota Yogyakarta.
Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan selaku kuasa hukum Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma menuturkan mengecam penjual itu akumulasi kekecewaan terkait rencana relokasi pada 2025. “Sebenarnya aksi menentang ini bermula dari pertarungan penjual dengan eksekutif dan juga DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Hari Jumat 5 Juli lalu,” kata Raka ditemui ke posisi ketika aksi berlangsung.
Dalam penghadapan itu, kata Raka, sebenarnya telah disepakati sebuah komitmen urusan politik antara ketiga pihak baik pedagang, DPRD kemudian pemerintah. Inti komitmen itu tentang penundaan relokasi pada 2025 ke Kampung Beskalan lalu Ketandan yang mana sebenarnya masih di ruas Jalan Malioboro namun lokasinya tambahan masuk lagi ke dalam. Lokasinya tak seperti Teras Malioboro yang dimaksud berada persis di pinggir Jalan Malioboro.
Raka menuturkan, pada rencana relokasi itu, pedagang serupa sekali belum dilibatkan. Wacana itu mendadak berembus. Pedagang justru mendapatkan informasi itu dari media sosial sehingga penjual cemas juga berupaya memohon penjelasan.
Akhirnya, forum pertandingan itu menyepakati, di waktu satu pekan atau hingga 12 Juli, telah ada kejelasan dari otoritas lalu DPRD DIY persoalan mekanisme pelibatan penjual berembug perihal relokasi itu. “Tapi hingga satu minggu kemudian (sampai 12 Juli), dari pemerintahan dan juga DPRD DIY tiada kunjung memberi jawaban signifikan,” kata Raka.
LBH Yogyakarta memandang pemerintah wilayah seharusnya bersikap bijak dengan datang menemui pedagang. Mencari tahu apa yang digunakan jadi persoalan hingga nekat berjualan dalam selasar. “Namun penjual justru diperlakukan represif serta dibenturkan dengan aparat keamanan yang dimaksud berjaga,” kata Raka. “Ini perkembangan yang mana sangat kami sayangkan akibat pada Malioboro yang digunakan katanya potret wisata Yogya namun pemerintah area gagal memanajemen konflik.”
MICHELLE GABRIELA | PRIBADI WICAKSONO
Artikel ini disadur dari Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro





