KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Narasumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang mana sudah pernah digagalkan yang dimaksud senilai Simbol Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan juga BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih tinggi sekitar Mata Uang Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di area Kantor KKP, Awal Minggu (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran juga packing yang digunakan berlokasi dalam Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan warga juga pengamatan dari Angkatan Laut juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan serta Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran serta packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan dilaksanakan pada pukul 4 dini hari dan juga diamankan 6 pekerja packing serta BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang tambahan Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, kemudian 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang mana disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, juga alat-alat penyegaran kemudian packing lainnya.
Modus operandi yang tersebut dilaksanakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di area lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan juga disimpan pada keranjang yang tersebut disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering serta disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan mengakibatkan melalui pesawat kemudian diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang tersebut lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang tersebut kemarin kita gagalkan di dalam Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku telah lama melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di dalam mana satu minggu kurang lebih banyak dijalankan 2-3 kali pengiriman, di tempat mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun juga pidana denda paling sejumlah Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 bilangan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang melawan pembaharuan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






