Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Ribu Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Timah

JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa telah dilakukan merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula ketika Terdakwa melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi juga Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; lalu 27 pemilik smelter swasta yang mana melakukan penambangan ilegal di area IUP PT. Timah Tbk.
Dalam rapat tersebut, mendiskusikan permintaan 5% bijih timah yang mana diajukan Riza Pahlevi kemudian Alwin Akbar dari para smelter swasta.
“Karena bijih timah yang tersebut diekspor ke mancanegara oleh smelter-smelter swasta yang disebutkan merupakan hasil produksi yang digunakan bersumber dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah,” kata Jaksa pada waktu membacakan surat dakwaan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari konferensi tersebut, Harvey Moeis kemudian memohonkan biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan juga PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang mana dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. “Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis melawan nama PT Refined Bangka Tin,” Aujar Jaksa.
Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja sejenis sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tersebut bukan memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa kemudian PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey dengan perusahaan-perusahaan yang dimaksud melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati tarif smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang mana memadai atau mendalam,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, harga jual sewa peralatan processing pelogaman yang dimaksud disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin juga USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian kemudian dibuat tanggal mundur.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah, Tahun 2015-2022,” kata Jaksa.






