Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai dalam Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia sudah pernah diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih besar lengkap kemudian modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya sudah pernah diakui dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang dimaksud diadakan merupakan langkah maju Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di tempat kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini tidaklah terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih besar informatif. Salah satu yang digunakan paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang mana menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang digunakan diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat serta tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan di bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk meyakinkan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di area luar negeri. Hal ini juga dapat memproduksi SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan warga serta petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di area pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku lalu merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah pernah diakui pada beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang mana ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang digunakan menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, kemudian Singapura. Namun, di tempat Singapura, SIM Indonesia hanya sekali berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, lalu pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang digunakan berkendara dalam Malaya juga harus mempunyai SIM Internasional yang digunakan masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa saja mengajukan permohonan SIM Tanah Melayu untuk mengendarai kendaraan bermotor pada negeri jiran.






