SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Negara Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024
Jakarta – Serikat Buruh Migran Nusantara (SBMI) kemudian Solidaritas Perempuan mencatat sepanjang 2019 sampai dengan 2024, tambahan dari 1.800 pendatang buruh migran Indonesia terindikasi kuat sebagai penderita langkah pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan persoalan hukum Solidaritas Perempuan bahkan menyampaikan ada peningkatan tren migrasi nonprosedural di sektor pekerja informal sebesar 87 persen.
Dalam risetnya, SBMI mengungkapkan adanya kesenjangan antara Protokol Palermo serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di hal pembuktian eksploitasi. Perbedaan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO dalam Indonesia.
“Negara harus lebih besar serius pada menangani aktivitas pidana perdagangan pendatang (TPPO),” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno di informasi tertulis, disitir Kamis, 1 Agustus 2024.
Hariyanto memaparkan pemerintah harus meningkatkan pengawasan, penindakan, juga pemulihan untuk meminimalisasi tindakan hukum TPPO. Dia mengimbau jangan belaka menindak eksekutor ke lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pemegang kendali dalam balik kejahatan ini. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang tersebut terorganisasi lalu membutuhkan pendekatan yang tersebut komprehensif untuk penanganannya.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Negara Indonesia (BP2MI), 88,4 persen orang yang terdampar perdagangan pemukim adalah perempuan, dengan 91 persen dalam antaranya dewasa, 95 persen mengalami eksploitasi kerja paksa kemudian 5 persen mengalami eksploitasi seksual. Pada 2023, ada 344 tindakan hukum perdagangan orang, dengan 76 persen korban laki-laki kemudian 24 persen perempuan.
Pada 2024, Indonesia memang benar naik ke tier 2 pada laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS, setelahnya sebelumnya berada pada tier 2 watchlist. Hal ini mencerminkan perbaikan di perlindungan, pencegahan, dan juga penuntutan perkara TPPO.
Meskipun begitu, masih ada 14 rekomendasi prioritas, seperti revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 untuk menghapus persyaratan demonstrasi kekerasan, penipuan, atau pemaksaan di perdagangan seks anak. Negara Indonesia juga masih harus meningkatkan upaya penyelidikan dan juga penuntutan terhadap kejahatan perdagangan manusia.
Selanjutnya baca: 7 Tuntutan ke eksekutif
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024






