Otomotif
Berapa besaran pajak sepeda gowes motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik menjadi salah satu pilihan kendaraan yang digunakan ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas pada Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang digunakan dikeluarkan juga cenderung lebih tinggi terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik sudah pernah diterapkan sejak beberapa tahun setelah itu dengan besaran yang digunakan berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang mana lebih lanjut ekonomis, memproduksi sejumlah pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, satu di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah agregat yang mana harus dibayar tertera pada STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi dan juga ketentuan pembayaran pajak sepeda gowes motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB serta SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang per individu komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dimaksud dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan mengempiskan tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang digunakan tidak ada dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan kemudian kapasitas mesin yang tersebut dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual jual, jarak jauh tambahan rendah dibandingkan tarif normal yang mana mencapai 11 persen.
3. Peluang insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah area juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ permanen berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB kemudian insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis juga kapasitas motor listrik yang digunakan dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada tarif dan juga jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beragam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 225.000 – Simbol Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 750.000 – Mata Uang Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik identik serta tidak ada bervariasi. Untuk pengurusan STNK juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Penggunawan semata-mata diperlukan mendeklarasikan KTP ketika membeli motor listrik, kemudian langkah-langkah selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






