Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Ibukota – Pas foto adalah salah satu dokumen penting di bervariasi keperluan administratif, di antaranya pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa asal kemudian aturan tertentu.
Sebelum resmi sebagai suami istri pada waktu akad, calon pengantin harus lebih besar dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini telah diatur ke di Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan juga Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, serta rujuk.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai persyaratan serta aturan pas foto untuk pernikahan:
1. Background biru
Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang digunakan menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang tersebut ditulis di Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan terhadap jasa foto yang tersebut kamu gunakan untuk menyavoid kesalahan warna.
Jika kamu tiada sempat melakukan pemotretan dalam studio, kamu dapat mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa perangkat lunak foto editor. Beberapa aplikasi mobile yang mana dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, juga PhotoRoom.
2. Kenakan pakaian formal
Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja ketika pemotretan pas foto nikah, sebab ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.
Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA lantaran batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang dimaksud termasuk pakaian formal juga diperbolehkan.
Untuk warna pakaian, kamu mampu menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk tidak ada memakai baju berwarna biru agar tiada identik dengan latar belakang pas foto nikah.
3. Jumlah foto yang digunakan dikumpulkan
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, total pas foto nikah yang tersebut harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang mana terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 dan juga 2 lembar foto berukuran 4×6.
Rincian jelasnya sebagai berikut:
- Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan serta 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang mana digunakan berukuran 2×3.
- Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki juga 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang digunakan berukuran 4×6.
- Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang mana terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan serta 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan berukuran 2×3
- Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari setiap calon pengantin berukuran 2×3.
4. Gaya rambut juga hijab
Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tiada masalah, asalkan poni bukan menutupi wajah lalu telinga. Rambut harus disisir dan juga ditata dengan rapi. Anda mampu menggunakan pomade untuk tampilan yang dimaksud tambahan rapi serta keren.
Untuk calon pengantin wanita yang mana bukan berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda bisa jadi pergi ke salon agar rambut terlihat indah pada pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut tak menutupi wajah. Rambut harus digerai, tidaklah diikat, lalu dapat ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.
Bagi yang digunakan berhijab, pastikan tidaklah menggunakan hijab berwarna biru agar tiada mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.
5. Kedudukan tubuh
Tegap menghadap depan ke arah kamera, tiada boleh miring-miring atau condong ke kanan juga ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata sebab khawatir akan memantulkan cahaya.
Syarat-syarat lain yang digunakan harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.
Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:
- Fotocopy KTP serta Kartu Keluarga masing-masing dari kedua calon mempelai.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
- Surat pernyataan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, serta N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
- Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 per individu 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
- Calon pengantin yang tersebut berumur dalam bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin pemukim tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
- Calon pengantin yang berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang mana resmi dari Pengadilan Agama.
- Surat Pengantar RT kemudian RW bagi calon mempelai yang dimaksud tidak ada tinggal di dalam KUA setempat.
- Bagi mempelai yang tersebut merupakan anggota TNI/POLRI dan juga sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.
Berkas Pernikahan Campuran WNI dan juga WNA:
- Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
- Bagi calon pengantin WNA yang mana telah menetap selama lebih lanjut dari satu tahun dalam Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
- Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang tersebut menetap dalam Negara Indonesia lebih banyak dari satu tahun.
- Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
- Fotocopy Paspor.
- Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang bersangkutan
- Semua surat-surat yang tersebut berbahasa asing wajib diterjemahkan ke pada bahasa Indonesia.
Selain pas foto nikah, dokumen administrasi dalam melawan juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu di dalam KUA berjalan dengan lancar lalu tercatat resmi oleh negara.
Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan






