Susunan Direksi juga Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki fase baru yang digunakan penuh gejolak dan juga potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang dimaksud bersejarah.
Rapat ini bukan belaka mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui inovasi susunan Direksi juga Dewan Komisaris, juga paling menggemparkan: penggabungan bidang usaha yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui pengaplikasian 62% dari keuntungan setelahnya pajak dan juga hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen untuk para pemegang saham. Total dividen yang dimaksud dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang digunakan tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi untuk pemegang saham yang dimaksud telah lama mengupayakan perusahaan untuk dapat terus bertambah juga mengalami perkembangan hingga ketika ini,” ujar Presiden Direktur & ketua eksekutif XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, serta Rico Usthavia Frans mengundurkan diri lalu diberikan pembebasan lalu pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) berhadapan dengan tindakan pengurusan yang tersebut telah terjadi mereka lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi juga diberikan pembebasan lalu pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director dan juga pimpinan di dalam Robi Axiata Limited, kemudian memiliki pengalaman luas pada sektor telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang tersebut baru juga efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang tersebut sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan perniagaan antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), kemudian PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha lalu memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang mana berhubungan dengan langkah Rapat.
Susunan Dewan Komisaris dan juga Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris lalu Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris serta Direksi sebelumnya berakhir efektif pada pada waktu tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru pada Tata Kelola
RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang tersebut semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB kemudian PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Fakta (“GND”) serta PT Bali Dunia Pers Pertelekomunikasian (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang mana tidak ada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.





