Wacana Perubahan Rencana Dana Pensiun PNS jadi Fully Funded, Bisa Dapat Simbol Rupiah 1 Miliar?
Jakarta – Wacana inovasi skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Pola pembayaran pensiun ini dikerjakan secara patungan antara PNS serta pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah dilakukan disiapkan pada tahun 2018 lalu. Mengacu pada Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) edisi 11 September 2017, fully funded pensions atau pensiun yang didanai penuh merupakan pensiun yang tersebut dibayarkan dari dana yang digunakan dihimpun oleh pemberi kerja juga peserta. Dana yang dimaksud selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayarkan faedah pensiun. Besarannya mampu ditentukan serta disesuaikan jumlah total penghasilan PNS yang digunakan diterima setiap bulan.
Skema fully funded ini dicanangkan akan menggantikan skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku ketika ini. Model yang dimaksud berlaku ketika ini merupakan skema dana pensiun hasil iuran dari ASN sebesar 4,75 persen dari pendapatan yang digunakan dihimpun Taspen ditambah dengan dana dari APBN. Dengan skema ketika ini, upah yang mana diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya saja berkisar Simbol Rupiah 4,5 juta-Rp 5 juta.
Namun,dikutip dari Tempo, fully funded pensions dinilai tidaklah selalu dapat menghurangi beban pendanaan. Strategi pembiayaan pensiun PNS didanai penuh justru dianggap cenderung lebih tinggi mahal bila tingkat kenaikan penghasilan lebih banyak besar dari tingkat hasil pembangunan ekonomi riil, juga ketika terbentuk lonjakan PNS yang tersebut memasuki masa purna tugas.
Sementara itu, rencana pembaharuan skema pembiayaan dana pensiun PNS telah terjadi termuat di Kerangka Kondisi Keuangan Makro lalu Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Biaya dana pensiun melalui skema pay as you go diperkirakan berpotensi terus meningkatkan risiko fiskal ke depan.
“Memperhatikan berubah-ubah tantangan ke atas, pemerintah menyadari bahwa reformasi acara pensiun ASN (aparatur sipil negara) merupakan suatu kebijakan yang tersebut bersifat urgent untuk segera ditempuh. Secara garis besar, arah reformasi acara pensiun ASN ke depan akan terbagi berubah jadi dua kelompok besar, yaitu pembaharuan skema acara untuk PNS existing juga pengembangan kegiatan baru untuk PNS baru juga PPPK (pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja),” seperti diambil dari KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran.
Linier dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan alasan pemerintah ingin mengubah skema pembayaran uang pensiunan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), maupun TNI/Polri dikarenakan kewajiban pembayaran pensiunan bagi ASN terus meningkat setiap tahunnya.
“Karena penduduk yang mana pensiun makin lama makin banyak, usia harapan hidupnya makin panjang, dengan sendirinya besar faedah setiap bulan makin bertambah itu yang digunakan kerap kali menghasilkan worry kita, menyebabkan cemas kita,” kata Isa pada diskusi ke kantornya, Senin, 29 Agustus 2022.
Lebih terpencil Isa mengatakan, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan ASN terus bertambah. Pada 2022 diperkirakan Mata Uang Rupiah 119 triliun, tahun tak lama kemudian sebesar Mata Uang Rupiah 112,29 triliun, 2020 sebanyak 104,97 triliun, 2019 Simbol Rupiah 99,75 trilun, kemudian 2018 belaka Simbol Rupiah 90,82 triliun.
“Jadi besaran khasiat pensiun setiap bulan makin bertambah, itu yang dimaksud seringkali menimbulkan kita cemas. Tahun ini untuk pembayaran pensiun hampir sampai Rupiah 120 triliun, 5 tahun sesudah itu mungki sekitar Simbol Rupiah 90 sekian triliun,” ujar dia.
Ledakan pensiunan PNS pada 2025 juga sudah diprediksi oleh pemerintah sejak 2012 silam. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) kala itu, Eko Prasojo memperkirakan ada 2,5 jt PNS yang tersebut pensiun pada 2025.
Dengan jumlah keseluruhan tersebut, tunjangan yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rupiah 175 triliun. Apabila hal itu tak diantisipasi, lanjut dia, maka APBN dikhawatirkan bermasalah, akibat negara harus memberikan penghasilan dengan nilai sangat besar untuk pemukim yang mana bukan lagi produktif.
Terkait kabar PNS mendapatkan dana pensiun sebesar Rp1 miliar, wacana yang dimaksud pertama kali disinggung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 2021 lalu. Dia mengumumkan kemungkinan membuka prospek besaran pensiun Rp1 miliar dengan lebih besar dahulu berdiskusi dengan PT Taspen (Persero).
“Sampai dengan Taspen, kami juga telah diskusi, bagaimana kalau pensiun ASN itu nanti dapat tunjangan, bisa jadi enggak kalau sampai Rp1 miliar?” kata Tjahjo pada acara penandatanganan komitmen perkembangan mall pelayanan masyarakat yang mana ditayangkan secara virtual, pada Selasa, 2 Maret 2021.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT I RIRI RAHAYU I ARRIJAL RACHMAN I RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI I MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Wacana Perubahan Skema Dana Pensiun PNS jadi Fully Funded, Bisa Dapat Rp 1 Miliar?




