Soal PP Kesehatan, otoritas Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing sama-sama kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah di men-drive Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jarak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di tempat pada PP 28/2024 bukan ada sejenis sekali pengaturan kesehatan, yang digunakan ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Kesejahteraan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman berhadapan dengan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani kemudian turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di tempat Indonesia.
Agus meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara dan juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi keperluan ekonomi, justru kalah mirip kepentingan kondisi tubuh global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing juga kelompok anti tembakau untuk membunuh biosfer pertembakuan yang tersebut kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi di area Jakarta, Awal Minggu (26/8/2024).
Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Hal ini Isinya
Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang mana berbunyi, “Setiap orang yang dimaksud memproduksi dan/atau mengimpor barang tembakau kemudian rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang tersebut terdiri berhadapan dengan desain lalu tulisan.”
Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang digunakan dibuat oleh pemerintah melawan pesanan ormas global anti tembakau.
“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku sektor hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar akibat beban biaya produksi yang digunakan melonjak. Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang tersebut membutuhkan penanaman modal besar serta waktu yang tersebut lama. Kalau IHT legal gulung tikar, terhadap siapa jutaan petani tembakau akan mengedarkan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang digunakan diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 bukan menjadi bagian dari ketentuan yang tersebut mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes dapat menentukan kapan cuma ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh sebab itu desain kemasan termasuk hak kekayaan kemudian sektor dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.






