Bisnis

Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait acara Dana Pensiun Tambahan serta Barang Anuitas sebagaimana disampaikan pada Pertemuan Pers RDKB hari terakhir pekan (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.

“Dalam ketentuan yang tersebut ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa saja ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu diadakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh acara dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun di hasil anuitas yang mana diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Akhir Pekan (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk inisiatif anuitas, di area masa yang mana lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 serta juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengawasi bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.

Ogi menegaskan, harusnya barang anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya partisipan pensiun itu mampu menerima bulanan, tapi tak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang tersebut kita harapkan bahwa itu baru dapat dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima khasiat pensiunnya,” kata dia.

Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila khasiat pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih besar kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, sanggup dicairkan,” ujarnya.

Ogi berharap penjelasan yang disebutkan dapat dipahami oleh seluruh rakyat yang menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan lalu diundangkan. “Jadi memang sebenarnya di area akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button