Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Hal ini Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan harga jual rumah pada tahun 2025 akan terpencil lebih lanjut mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang mana dipungut oleh otoritas untuk Pajak Pertambahan Angka (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, apabila hendak membeli rumah dengan biaya Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang dimaksud ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang mana ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan hanya sekali untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang tersebut harus ditanggung juga oleh konsumen.
“Kita juga mengamati memang benar eksekutif harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang dimaksud dijalankan pemerintah itu bisa jadi menciptakan sesuatu yang dimaksud produktif,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, Mulai Pekan (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga ketika ini memang sebenarnya belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal sebagai PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang mana diadakan beberapa tahun kebelakang.
“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Hal inilah yang dimaksud menurutnya, biaya rumah baru untuk tahun depan akan sangat jauh lebih lanjut mahal jikalau bukan diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli rakyat yang mana dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan penduduk untuk mempunyai hunian.
“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli warga masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya lebih banyak baik,” harap Joko.
Bukan hanya saja itu, mulai tahun 2025 PPN melawan Pertemuan Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan merancang bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang mana dilaksanakan bukan pada kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang tersebut termasuk di KMS adalah merancang bangunan untuk orang pribadi atau badan yang mana dilaksanakan oleh pihak lain. Acara Membangun Sendiri atau KMS dijalankan tidak di rangka kegiatan bisnis Badan yang tersebut hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang tersebut dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang mana bersangkutan sendiri juga bukanlah digunakan buat usaha.
“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang mana harus kita keluarkan akibat ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.





