Lifestyle

Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer ke Rekening Pribadi

JAKARTA – Harvey Moeis baru hanya menjalani sidang perdana perkara Korupsi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, pada Rabu ini, 14 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang diduga dari uang hasil korupsi lalu tindakan pidana pencucian uang.

Bahkan artis Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu secara langsung ke account Sandra Dewi yang mana dikirim dari account berhadapan dengan nama PT Quantum Skyline Exchange.

“Mentransfer uang yang dimaksud dari account PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, kemudian PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, dalam antaranya ke tabungan Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor akun 07040688883 berhadapan dengan nama Sandra Dewi beberapa orang Rp3.150.000.000,” beber JPU di dalam ruang sidang utama PN Ibukota Pusat, Rabu (14/8/2024).

Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang yang disebutkan diperuntukkan buat pemenuhan keperluan artis 41 tahun tersebut.

“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 melawan nama Ratih Purnamasari beberapa jumlah Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.

Sementara itu, masih ada beberapa tabungan lagi yang tersebut ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.

Harvey Moeis sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan perbuatan korupsi.

Sementara itu, untuk dugaan perbuatan pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 lalu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Back to top button