Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL
Jakarta – Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan penghasilan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemotongan pendapatan ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil lalu karyawan swasta yang dimaksud Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera cuma dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera sejenis dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang mana sempat berubah menjadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, pada luar yang digunakan PBI yang mana gratis 96 jt kan juga ramai, tetapi pasca berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tiada dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang tersebut akan dirasakan pasca berjalan. Kalau belum biasanya pro kemudian kontra,” ujar Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Audien Tapera berasal dari upah yang mana ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan juga upah pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai kontestan Tapera paling lambat 20 Mei 2027.
Kendati demikian, kebijakan Tapera dikritik oleh baragam pihak. Salah satu kritik datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang mana memiliki enam poin penolakan Tapera. Pertama, Tapera bukan memberikan kepastian pekerja untuk memiliki rumah. Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab dikarenakan tidaklah menyisihkan anggaran Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup.
Keempat, Tapera rawan penyelewengan lantaran bukan ada preseden kebijakan sosial. Kelima, Tapera bersifat memaksa. Keenam, ketidakjelasan pencairan dana Tapera.
Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)
Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko melawan tuntutan ganti kerugian dari pihak ketiga yang mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang digunakan akan dikenakan terhadap pemilik sepeda gowes motor kemudian mobil.
Berdasarkan Koran Tempo, rencana wajib mengikuti asuransi TPL ini akan dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyetujui secara resmi PP melalui Kementerian Keuangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Menguatkan Industri Keuangan (UU PPSK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat di mana terbentuk kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. TPL akan meringankan biaya perwakilan kerugian bagi konsumen.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto menyimpulkan wajib asuransi kendaraan yang dimaksud dapat meningkatkan perkembangan sektor asuransi akibat total kendaraan di Nusantara sangat besar. Selain itu, kemungkinan rasio kedaluwarsa juga akan tinggi.
“Rasio kedaluwarsa ini yang dimaksud harus diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi serta regulator,” ujar Dedy, pada 21 Juli 2024.
Saat ini, kendaraan bermotor dimiliki oleh beragam kalangan, satu di antaranya rakyat kelas bawah. Dedy meyakini bahwa penerapan wajib asuransi kendaraan akan sulit dijalankan kelompok ini. Bahkan, pemerintah juga banyak mewajibkan iuran yang tersebut harus ditanggung oleh masyarakat, seperti BPJS serta Tapera.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL





