Bisnis

Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengomentari wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan tidak hanya sekali tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.

Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi produk-produk tembakau akan berdampak secara langsung pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah terjadi menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.

“Dampak sektor ekonomi yang mana signifikan ini malah menjadi sesuatu yang digunakan luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang digunakan tidak ada seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang digelar, Mulai Pekan (9/9/2024).

Baca Juga: Mematikan Kondisi Keuangan Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024

Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu mampu dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani lalu penjual yang digunakan bergantung pada bidang hasil tembakau.

Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang digunakan mengupayakan kebijakan sarat polemik ini.

“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang tersebut melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang namanya Bloomberg Philanthropies, yang digunakan setiap saat meninjau rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.

Misbakhun melanjutkan, Indonesia miliki kedaulatan penuh juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan serta melindungi petani, pedagang, segala macam roda dunia usaha yang dimaksud berjalan serta menggantungkan diri pada bidang tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau dan juga tukang jualan kecil adalah bagian dari habitat dunia usaha kerakyatan yang tersebut sejatinya membutuhkan dukungan dan juga peluncuran pemerintah agar dapat terus bertahan dalam masa sulit ini.

Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau juga cengkih, misalnya, tiada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan dunia usaha mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang bisa jadi digunakan petani tembakau untuk mampu membantu kesejahteraan petani.

“Kita kerap lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, lalu sektor ini juga mempekerjakan sejumlah orang. Namun, tiada ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button