Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat kegiatan ekonomi kebijakan pemerintah Salamuddin Daeng mengajukan permohonan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Peluang keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang dimaksud tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi kritis menangani hambatan skandal demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai memunculkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang pada ketika panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan bukan melakukan impor beras di area masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang nilai gabah petani anjlok, sangat jauh dibawah nilai tukar gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di dalam dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bidang
Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. KPK telah terjadi memohonkan keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas dalam pada skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.






