Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi persoalan hukum kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila sudah pernah diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan perkara ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan kemudian kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media masalah kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap pribadi istri yang dilaksanakan oleh individu suami, di area depan individu balita, bayi yang mana baru berusia satu minggu, pada mana terjadi di tempat tempat Sukaraja, tepatnya di tempat rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di jumpa persnya di area kantornya.
Rio Wahyu menyatakan jikalau ATG sudah ada banyak melakukan dugaan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. ATG yang mana diberikan kesempatan untuk berbicara dalam depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih besar dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT di area depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal lalu akan mengikuti proses hukum yang digunakan ada.
ATG sendiri telah lama ditetapkan sebagai terdakwa perkara KDRT pada Selasa (13/8/2024) di malam hari usai diamankan di dalam Hotel Kawasan Kemang, DKI Jakarta Selatan.
“Ya saya tiada akan melakukan pembelaan apapun, yang mana jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.






