KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dilaksanakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud tidak cuma menyasar pendapatan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak semata-mata gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak pada Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang tersebut dipotong, Tumpak mengaku tidaklah mengetahui. Menurutnya, hal yang dimaksud harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan orang pimpinan KPK di area KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, bukanlah yang tidaklah resmi. Berapa? Aku tidak ada tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang mana memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini sebagai teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya lalu terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati dan juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




