Upaya BPKN Gencarkan Realisasi Regulasi Pelabelan BPA
INFO NASIONAL – Tiga bulan berlalu sejak munculnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen air minum pada kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan tegas jikalau material kemasan produk-produk merek mengandung BPA.
Mayoritas masyarakat juga belum menyadari hal ini. Mereka belum bisa saja memilih barang yang mana lebih lanjut minim risiko terhadap kesehatan. Kondisi ini menciptakan prihatin Ketua Badan Perlindungan Pelanggan Nasional atau BPKN, MuhammTiad Mufti Mubarok.
Sembagai lembaga bentukan pemerintah, Mufti juga jajarannya sudah mengamati permasalahan ini sejak bertahun-tahun. “Ini isu lama yang tersebut terus berulang,” ujarnya. Di satu sisi berbahagia akhirnya BPOM mengambil langkah tegas. Namun pada sisi berbeda, peraturan yang dimaksud ternyata belum disadari sejumlah orang.
Kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, ia akhirnya bercerita tentang langkah yang digunakan patut dijalankan segera oleh seluruh pihak demi menyimpan keseimbangan penduduk Indonesia.
Apa tanggapan BPKN terhadap terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024?
Kami sangat terbantu dengan label BPA ini. Customer akhirnya bisa jadi memilih. Karena sejak lama kami telah menyoroti isi dari mikroplastik yang punya peluang berbahaya. Mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, delivery-nya, sampai ke retail.
Mengapa gaung regulasi ini belum terdengar di dalam masyarakat?
Kemungkinan pertama, kita harus menyadari bahwa BPOM mungkin saja agak kesulitan lantaran pelaku perniagaan belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya impor, kalau diterapkan secepat mungkin saja dapat kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun.
Walau begitu, semua harus terus bergerak. Baik regulator maupun produsen sudah ada harus mulai melaksanakan atau mempersiapkan implimentasi peraturan ini.
Langkah yang digunakan harus segera ditempuh?
Menurut saya penting BPOM segera sosialisasi dan juga kampanye secara masif, khususnya untuk asosisasi air kemasan. Sudah harus kampanye besar-besaran.
Apakah BPOM harus juga meluncurkan juknis?
Oh iya, peraturan turunan atau petunjuk teknis memang benar harus ada. Teknisnya mau seperti apa, dikarenakan mengubah materi (pembuatan barang AMDK) ini kan tak cepat, ada tahapan yang mana dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti, ataupun menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan.
Mengingat ada beratus-ratus produsen AMDK, akan sulit menerapkan peraturan ini.
Maka itu, harus ada sosialisasi ke produsen dan juga ke masyarakat. Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling nggak ada satu brand terkenal yang mulai, sampai nantinya disertai perusahaan air minum pada daerah. Harus ada satu contoh item BPA, nanti yang lain jadi follower, bisa terlibat terus.
BPOM harusnya menunjuk brand besar untuk memulai. Kalau nggak dimulai nggak akan selesai, sebentar lagi telah 2025 kemudian empat tahun nggak terasa loh. Pokoknya, kami nggak peduli brand apa yang tersebut mau mulai. Kami kan hanya sekali berjuang menegakkan peraturan, semua demi masyarakat.
Bagaimana dari sisi BPKN menggaungkan regulasi ini?
Pertama, kami mendesak BPOM segera sosialisasi, memberi juknis untuk produsen dan juga memberi informasi penting ini pada konsumen. Kami sangat siap di mana BPOM memohon kami untuk sosialisasi. Komunitas kami ke Indonesia kan banyak. Kita ada LPKSM se-Indonesia. Ada komunitas ke kampus serta sekolah. Semua siap digerakkan agar edukasi tambahan terstruktur, sistemik, serta masif. (*)
Artikel ini disadur dari Upaya BPKN Gencarkan Implementasi Regulasi Pelabelan BPA





