1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berikrar untuk melaporkan ke otoritas apabila terdapat akun yang terdeteksi operasi judi online juga segera melakukan pemblokiran tabungan sesuai dengan prosedur juga ketentuan yang mana berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI sudah pernah menemukan 1.049 account yang dimaksud teridentifikasi terkait judi online juga dihadiri oleh dengan pemblokiran.
“Dalam rangka mengupayakan eksekutif di memerangi judi online dalam Indonesia, BRI telah dilakukan proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan juga compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi pada keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus meningkatkan kekuatan sistem internal sebagai strategi untuk berpartisipasi perangi judi online pada Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang tersebut terangkum di kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran aktivitas pidana pencucian uang juga terorisme, termasuk judi online di tempat dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor operasi yang dimaksud mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang mana lebih besar mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang dimaksud sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi tabungan BRI yang mana digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang disebutkan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah dilakukan BRI lakukan sejak Juli 2023 dan juga hingga sekarang masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak cuma itu, BRI juga terlibat melakukan edukasi kemudian literasi untuk pengguna dan juga rakyat untuk tidaklah menyalahgunakan pemanfaatan account bank untuk kegiatan melanggar hukum dan juga menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tak memfasilitasi kegiatan judi online pada semua channelnya kemudian turut berpartisipasi memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran akun yang tersebut terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Dunia Maya Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah dilakukan ditutup sejak 28 Februari 2023 kemudian telah terjadi dilaporkan untuk otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berazam untuk berkoordinasi, berkolaborasi lalu saling support dengan industri, regulator serta stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang tersebut menggunakan sarana bank.
“Hal yang disebutkan dilaksanakan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan juga seluruh elemen rakyat secara terintegrasi serta konsisten,” pungkas Hendy.






