Ibukota Indonesia –
Pemerintah Nusantara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Tanah Air Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon peserta didik yang telah lama terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka melalui media resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 kemudian ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di Pusat Fakta Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon pelajar yang digunakan sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data dia melalui laman resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, berjumlah 853.393 pendaftar yang tersebut telah lama mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah dia mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di dalam sistem KIP Kuliah (melalui tautan link ke atas) dengan menggunakan NIK dan juga NISN, juga mengunggah kembali dokumen lalu data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang tersebut dikirimkan Kemendikbudristek terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, serta pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar juga persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengambil dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda sanggup mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" lalu masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), juga alamat email yang dimaksud aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran lalu kode akses melalui email yang digunakan didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa jadi menyelesaikan proses pendaftaran di dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan lebih tinggi sesuai jalur yang mana Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa saja melakukan verifikasi ke perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon siswa penerima KIP Kuliah.
Syarat serta ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang mana akan lulus pada tahun berjalan atau telah dilakukan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki prospek akademik yang digunakan baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang dimaksud didukung dengan bukti dokumen yang dimaksud valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan pelajar baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang tersebut telah dilakukan terakreditasi pada Rencana Studi yang mana juga sudah pernah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan juga pada beberapa perkara khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi juga terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi merekan dengan membuktikan persyaratan berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pandai (KIP) atau kegiatan bantuan sekolah nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Fakta Terpadu Kemakmuran Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok komunitas miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi peserta didik dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tak memenuhi salah satu dari kriteria pada atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan kondisi memenuhi ketentuan tidaklah mampu secara sektor ekonomi yang dimaksud berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan warga tua/wali tak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga bukan melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang memenuhi persyaratan ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih banyak lanjut, komunitas dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga mampu menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya