Burhanuddin Abdullah kemudian Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menafsirkan pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap lalu Andi Arief sebagai Komisaris Utama kemudian Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melanggar aturan. Pasalnya, kedua warga dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu masih menduduki jabatan dalam partai politik.
Burhanuddin ketika ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Namanya tercatat di Keputusan Menteri Hukum lalu HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Begitu pula di Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum atau Bappilu Partai Demokrat.
Pada pemilihan Presiden 2024 lalu, Burhanuddin juga Andi Arief tergabung di Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief bergabung dengan regu itu seiring dukungan partainya terhadap Prabowo-Gibran.
Herry berpendapat, pengangkatan politisi pengurus partai ini bertentangan dengan aturan main yang tersebut dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Aturan itu yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan juga Sumber Daya Orang Badan Usaha Milik Negara.
“Menurut saya, pengangkatan Burhanuddin Abdullah dan juga Andi Arief mengabaikan persoalan etis, bahkan cenderung nyerempet pelanggaran terhadap peraturan,” ujar ia pada waktu dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Bersama Burhanuddin Abdullah, ketika ini ada lima pengurus Partai Gerindra yang tersebut menjadi komisaris BUMN. Mereka yakni Fauzi Baadila di dalam PT Pos Negara Indonesia (Persero) Fuad Bawazir ke PT Mineral Industri Indonesi (Persero) atau MIND ID, Simon Aloysius Mantiri pada PT Pertamina (Persero), Felicitas Tallulembang dalam PT Bank Syariah Nusantara Tbk.
Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Sementara Fuad, Simon, dan juga Felicitas menjabat anggota Dewan Pembina di dalam partai berlambang kepala burung garuda itu. Seperti Burhanuddin, keanggotaan merekan disahkan Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, diatur untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris, harus memenuhi kriteria antara lain tidak pengurus partai politik. “Ini sungguh disayangkan. Peraturan dibuat malah untuk dilanggar sendiri,” kata Herry.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo perihal status keanggotaan Burhanuddin Abdullah dalam partai itu.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tak membantah serta membenarkan bahwa Andi akan mundur sebagai anggota Partai Demokrat lantaran aturan internal tak membolehkan pengurus partai merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia mengatakan tindakan itu masih mengantisipasi perjumpaan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan Andi.
“Masih menanti perjumpaan dengan Mas AHY. Langkah ke depan seperti apa, akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Herzaky ketika dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN





