Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis dan juga Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan, bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, serta anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai banyak pro kemudian kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya tidaklah berdasarkan indikasi medis serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, pada waktu itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi aturan dan juga pedoman di praktik sunat perempuan yang mana menjamin keselamatan juga kebugaran perempuan yang digunakan disunat. Yakni, dengan tak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud tak mengeksplorasi terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di area kalangan warga Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang sebenarnya harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tak seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru bukan diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun lapisan kulit yang mana menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih serta menyisakan urine dalam dermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengambil dari laman Kemen PPPA.






