PP Aspek Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif
Jakarta – eksekutif menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk mereka melalui pemengaruh (influencer) media sosial.
Larangan beriklan serta pemberian rabat itu diatur pada pasal 33 beleid yang dimaksud diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau item perwakilan air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang dimaksud tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang digunakan berwenang terdiri dari teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang digunakan dianggap akan menghambat kegiatan air susu ibu eksklusif. Pertemuan itu satu di antaranya pemberian contoh produk-produk susu formula secara cuma-cuma terhadap prasarana kesehatan, penawaran atau pemasaran dengan segera susu formula ke rumah-rumah, serta pemberian potongan nilai menghadapi pembelian susu formula.
Produsen kemudian distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, dan juga pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi untuk masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, juga media sosial, juga pemasaran secara tidak ada segera atau iklan silang item pangan dengan susu formula.
Larangan pengiklanan susu formula itu miliki pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan selama melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak hanya sekali itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Aspek Kesehatan serta memuat pernyataan susu formula bayi tidak sebagai pengganti air susu ibu.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif





