Zat Berbahaya Udara Bebas Mengoptimalkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Zat Berbahaya ini sudah pernah meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang digunakan merupakan salah satu pemicu kematian tertinggi di tempat dunia.
Kepala Biro Komunikasi lalu Pelayanan Publik Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya bukan meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk pada lima penyakit respirasi faktor kematian tertinggi di dalam dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, tumor ganas paru, lalu tuberkulosis.
Prevalensi asma dalam Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang digunakan memprihatinkan, yang dimaksud memerlukan tindakan mendesak juga tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. eksekutif merespons dengan menguatkan layanan kebugaran primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di dalam puskesmas dan juga pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar mampu mengdiagnosa asma lalu memberi penanganan medis dengan tujuan untuk meyakinkan penduduk dengan asma mempunyai akses ke layanan kondisi tubuh yang tersebut tepat dan juga berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang sudah pernah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma dan juga meyakinkan pasien memiliki akses ke obat yang dimaksud sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar masih ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol pada puskesmas. Hal ini menimbulkan berbagai pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya serta risiko kesehatan. Kemenkes dengan para pemangku kepentingan berikrar untuk menguatkan sarana kebugaran primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih besar efektif serta efisien.
“Yang bukan masuk di kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang digunakan makin berat, perberatan penyakit, tiada tersedia sarana kemudian prasarana untuk mengobati serta obat yang tersebut dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Komunitas Kerja Asma dan juga PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang tersebut ketika ini tersedia di area puskesmas semata-mata untuk tatalaksana asma akut, bukan dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang dimaksud menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang mempunyai akses terhadap obat yang digunakan sesuai.
Meskipun asma sudah ada termasuk di kompetensi dasar dokter umum pada puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia di dalam puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan penyembuhan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.





