Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi pasca menyarankan agar para wanita yang dimaksud bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan untuk mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan setelahnya perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar pribadi wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang mana dimiliki juga tidaklah dimiliki oleh pria, lalu apa yang mana dimiliki serta tiada dimiliki oleh wanita, oleh sebab itu tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, ia akan diminta untuk membayar tunjangan lantaran ia berkontribusi pada proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan pada Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang dimaksud sedang pada pembahasan, dan juga harus ada semacam keseimbangan serta keadilan di permasalahan tunjangan. Pernyataan menteri yang dimaksud memicu perdebatan dengan berbagai pihak, yang dimaksud menyoroti bahwa di tempat bawah hukum Islam pria membayar tunjangan setelahnya perceraian, dan juga wanita muslim yang dimaksud sudah ada menikah bukan diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.





