Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Ini adalah penjelasannya menurut Islam

Ibukota Indonesia – Memotong kuku bagi perempuan pada waktu sedang di kondisi haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tidak ada diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi proses keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid di antaranya bagian hadast besar yakni situasi yang mana dipandang tiada suci oleh sebab itu menghalangi asal sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang dimaksud telah lama selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku banyak yang menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai juga menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu lalu sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji kemudian tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang dimaksud menempel disisir. Secara bukan secara langsung Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut serta memotong kuku terhadap perempuan pada waktu masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa orang bagian yang mana terlepas seperti rambut rontok, kuku yang dimaksud terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih besar sahih. Sementara kitab Albayan mengumumkan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang digunakan terlepas-pen). Kedua, tak wajib oleh sebab itu sudah pernah luput bagian yang tersebut wajib dibasuh. Ini adalah serupa halnya dengan warga yang berwudhu tetapi tak membasuh kakinya berikutnya diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang tersebut haidh boleh memotong kukunya serta menyisir rambutnya, lalu boleh mandi junub, … pendapat yang mana dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang mana haidh bukan boleh mandi, menyisir rambutnya, dan juga memotong rambutnya maka ini bukan ada asalnya (dalilnya) pada pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di dalam atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tertuang secara jelas ke di dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang dimaksud masih ragu, memotong kuku mampu dijalankan pasca mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






