Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Bank

JAKARTA – Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mengupayakan pemerintah penting di memerangi praktik judi online (judol) yang mana semakin parah. Termasuk memberikan sanksi untuk perbankan yang dimaksud terbukti terlibat judol.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Data kemudian Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang tersebut dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau memproduksi dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tersebut mempunyai muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
“Direktur bank yang tersebut terbukti memfasilitasi judi online melalui wadah bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online di sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online,” papar Deni pada keterangannya, Selasa (3/9).
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi dan juga denda, sesuai UU ITE juga peraturan lainnya. Mengacu terhadap pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang dimaksud banknya memfasilitasi judi online, dapat berbentuk pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Mata Uang Rupiah 1 miliar.
“Selain itu, jikalau terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang dimaksud relevan pada KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang digunakan terkait judol,” ungkapnya.
Dengan penerapan sanksi berat bank yang tersebut tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang digunakan memfasilitas judol harus dipenjarakan.
“Bukan hanya sekali direktur bank namun juga pejabat yang tersebut terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang dimaksud serius,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dilaksanakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebut terlibat judol. Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp500 jt untuk jaringan digital yang memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang tersebut bukan kooperatif di pemberantasan judi online.
“ASN yang dimaksud terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah pada menegakkan hukum kemudian menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal,” ungkapnya.






