Pengertian talak kemudian perbedaan talak satu, dua serta tiga

Ibukota – Talak adalah istilah di hukum Islam yang tersebut merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang bermetamorfosis menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Merujuk pada definisi dalam atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang dimaksud diucapkan oleh suami di hadapan Pengadilan Agama.
Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang dimaksud dikenal, yaitu talak satu, talak dua, dan juga talak tiga. Masing-masing jenis talak ini mempunyai implikasi hukum yang tersebut berbeda lalu proses yang tersebut harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.
Talak Satu (Talak Raj’i)
Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang dimaksud direalisasikan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i oleh sebab itu suami masih memiliki hak untuk merujuk atau kembali terhadap istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa diperlukan akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang digunakan ditalak adalah tiga kali suci dari haid.
Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang menunjukkan niat tersebut. Jika suami tidaklah merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak yang dimaksud berubah menjadi sah juga istri berhak menikah lagi dengan pemukim lain setelahnya masa iddah berakhir.
Talak Dua (Talak Raj’i)
Talak dua merupakan pemutusan yang dimaksud dilaksanakan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya setelahnya sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih mempunyai hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
Talak raj’i baik talak satu maupun dua, telah terjadi diatur pada surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang digunakan dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang mana dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami juga isteri pasca suami menjatuhkan talak terhadap isteri.
Rujuk dapat diwujudkan dengan ringan seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat dijalankan semata-mata dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” pada hadapan dua pendatang saksi laki-laki yang tersebut dianggap adil.
Namun, apabila suami telah melakukan talak dua dan juga masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan yang dimaksud benar-benar berakhir. Suami serta istri permanen dapat menikah kembali, namun mereka itu harus menyelenggarakan akad nikah baru.
Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)
Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang mana dikerjakan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini mempunyai konsekuensi yang mana lebih banyak berat dibandingkan talak satu lalu dua. Setelah talak tiga, suami tidaklah dapat lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.
Untuk mampu menikah kembali dengan istri yang tersebut telah dilakukan ditalak tiga kali, suami harus mengantisipasi hingga istri menikah dengan pria lain kemudian kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang digunakan sah serta bukanlah belaka sekadar formalitas.
Dalam ranah hukum, orang suami dapat mengajukan permohonan Talak untuk Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur di Pasal 129 KHI:
"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak terhadap istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertoreh terhadap Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan juga memohonkan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Talak satu hingga tiga pada hukum Islam mengatur langkah-langkah perceraian lalu hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu kemudian dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang tersebut memberikan talak.
Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil kebijakan yang digunakan tepat lalu mengerti akan konsekuensi hukum dari tindakan perceraian pada Islam.
Artikel ini disadur dari Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga






