eksekutif Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?
Jakarta – Asuransi third party liability (TPL) untuk seluruh kendaraan bermotor yang mana digadang pemerintah akan diterapkan per Januari 2025 mendatang mendapatkan penolakan. Asuransi kendaraan ini bertujuan untuk melindungi pengguna kendaraan dari risiko tuntutan ganti merugikan oleh pihak ketiga.
Dinukil dari Koran Tempo terbitan Kamis, 25 Juli 2024, penolakan datang dari beberapa jumlah pengemudi kendaraan umum. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Negara Indonesia Lily Pujiati menyatakan asuransi kendaraan bermotor akan menambah beban pengemudi ojek online, taksi online, juga kurir.
Pasalnya, kata Lily, pendapatan merekan tak menentu, sedangkan tak ada kompromi pembayaran premi asuransi. Selain tak pasti, ia mengklaim jumlah total penerimaan para pengemudi ini terhitung rendah. Hal ini akibat dari hubungan kemitraan.
“pengemudi angkutan online tak mendapat penghasilan yang layak sebagai upah minimum seperti para pekerja lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti merugi dari pihak ketiga.
Asuransi yang mana akan diwajibkan oleh pemerintah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengantisipasi terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut.
Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh bidang asuransi mengingat jumlah agregat kendaraan bermotor di dalam Nusantara mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Asuransi Third Party Liability (TPL)
Asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah item asuransi kendaraan yang memberikan ganti kerugian terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang digunakan disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Amanat ini didasarkan pada Undang-Undang Menguatkan dan juga Pembangunan Industri Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk membentuk kegiatan asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketika ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Asuransi kendaraan bermotor menawarkan kegunaan signifikan bagi pemilik kendaraan. Termasuk rasa tenang lantaran kendaraan terlindungi lalu ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian pada waktu berjalan kerugian.
Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan juga total loss only (TLO).
1. Comprehensive (All Risk)
Asuransi ini mencakup risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya lebih banyak tinggi dibandingkan dengan polis lainnya oleh sebab itu khasiat yang mana ditawarkan tambahan lengkap.
Manfaat atau keuntungan dari asuransi All Risk antara lain:
– Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Meski tarifnya lebih besar mahal, asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, satu di antaranya kehilangan.
– Memberi Manfaat yang tersebut Besar: Dengan tarif yang tambahan tinggi, khasiat pertanggungan yang mana didapatkan juga sangat besar.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi ini belaka memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kecacatan yang tersebut nilainya mencapai hingga 75 persen dari nilai kendaraan atau hilang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA REGAR | SUKMA KANTHI NURANI
Artikel ini disadur dari Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?




