Cek BI checking online, beserta prasyarat serta penjelasan KOL 1 hingga 5

Ibukota Indonesia – Pada era digitalisasi yang semakin berkembang, Bank Indonesia (BI) sudah pernah meluncurkan sistem yang mana memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit mereka secara online melalui layanan BI Checking, yang digunakan pada masa kini tambahan dikenal sebagai SLIK OJK.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan di mengakses informasi kredit dia tanpa harus mengunjungi kantor BI secara segera (offline).
Data di BI Checking sangat penting akibat dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, juga menentukan kriteria dan juga tingkat bunga yang mana dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk memandang risiko kredit.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang tersebut diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, menyingkap bagian “Status Layanan” kemudian masukkan nomor registrasi yang digunakan telah dilakukan diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email pada waktu maksimal 1 hari kerja pasca pendaftaran.
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) kemudian Paspor (untuk Warga Negara Asing)
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pembangunan kemudian dokumen inovasi terakhir entitas usaha
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian juga dokumen yang mana mengonfirmasi hubungan keluarga
Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Tingkat Aset Bank Umum:
2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)
3. KOL 3 (Kurang lancar)
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok lalu bunga kredit dari debitur tidak ada dibayar, sehingga muncul tunggakan lebih banyak dari 180 hari.
Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan setelahnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak-banyaknya tiga kali, menerbitkan anjak piutang, juga melakukan negosiasi lalu restrukturisasi.
KOL 5 pada BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pelanggan tercatat di status KOL 5, pengguna harus berhati-hati oleh sebab itu ini satu di antaranya di kategori non performing loan.
Risiko dari kolek 5, pelanggan tiada sanggup mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang mana dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengajukan permohonan keringanan lainnya.
Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu pada pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pengguna dapat mengecek SLIK secara online melalui platform https://idebku.ojk.go.id.
Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5






