Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Bulan Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri lantaran aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, kontestan PPDS Undip di area RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di area luar biaya institusi belajar resmi yang dijalankan oleh oknum-oknum di inisiatif tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih dalam semester 1 sekolah atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, telah berlangsung selama kurang lebih besar dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di dalam semester 1 lembaga pendidikan atau di area sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang dalam luar biaya lembaga pendidikan resmi itu tak belaka berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, serta menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang tersebut bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya lalu juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk menyebabkan naskah akademik senior, menggaji OB, dan juga berbagai keperluan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia serta keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang tersebut diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan di pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia bukan menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti kemudian kesaksian akan adanya permintaan uang dalam luar biaya institusi belajar ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.






