Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang tersebut Mengancam Demokrasi lalu Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidak ada lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski telah di area penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa orang RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, kemudian melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang dimaksud bermasalah yang perlu dihentikan pembahasan dan juga pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI juga RUU Wantimpres.
Koordinator Rencana Reformasi Industri Ketenteraman Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan gubernur yang digunakan membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan perihal batas usia lalu ketentuan dukungan partai calon kepala area adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR pada legislasi pada ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi lalu sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum juga mengancam keberadaan demokrasi dalam Indonesia.
”DPR kemudian otoritas ketika ini tidak ada boleh menghasilkan UU yang mana bermasalah yang akan berdampak serius terhadap keberadaan negara demokrasi, negara hukum, kemudian Hak Asasi Individu di area masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan juga tanpa penyerapan aspirasi rakyat secara bermakna. Sudah tentu UU yang tersebut akan dihasilkan akan sangat berjauhan dari kepentingan umum lalu hanya saja demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Hari Minggu (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR dan juga pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan sebagian RUU lain yang dimaksud bermasalah, di tempat antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, kemudian RUU tentang Wantimpres yang digunakan akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang digunakan dulu telah dilakukan dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap sebagian revisi UU/RUU yang dimaksud sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan lalu kelompok tertentu serta bukanlah untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang tersebut luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, juga memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang tersebut memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang mana sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite lalu kelompok di tempat negri ini juga tidak untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, lalu para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang digunakan bermasalah tersebut, lantaran selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah pernah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar lalu berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.




