Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu semata-mata dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang tersebut diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan juga pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal serupa seperti yang tersebut dilaksanakan NG,” ujar Yudi, Hari Minggu (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang digunakan melanggar etik ini semakin menghasilkan kepercayaan rakyat menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron merupakan teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





