Bisnis

Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Customer Meminta Pertanggungjawaban

JakartaBadan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN) menyatakan akan mendampingi class action bagi konsumen yang mana dirugikan oleh roti Okko (PT Abadi Rasa Food). Hal ini merupakan bentuk aksi lanjut dari pernyataan Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM) yang digunakan mengumumkan adanya isi senyawa berbahaya pada komposisi roti Okko.

Mengenai keluhan kerugian yang mana disebabkan oleh barang roti Okko, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menghimbau untuk konsumen juga pelaku bidang usaha kecil yang digunakan terdampak serta dirugikan oleh persoalan ini untuk segera melapor ke BPKN. Lembaga negara yang disebutkan telah membuka posko pengaduan untuk konsumen lalu pelaku bidang usaha yang dimaksud mengalami kerugian, termasuk apabila ada konsumen yang dimaksud mengalami gejala sakit serta membutuhkan pertolongan medis usai mengkonsumsi barang roti Okko.

Ini berarti konsumen yang digunakan dirugikan dapat melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan roti tersebut. Namun, Mufti mengingatkan, perlu dijalankan pengujian terlebih dahulu. Jika memang sebenarnya keluhan sakit yang disebutkan terbukti diakibatkan oleh konsumsi hasil roti Okko, maka BPKN siap mendampingi konsumen untuk meminta-minta pertanggung jawaban perusahaan juga pemerintah. 

“BPKN akan mendampingi melakukan class action untuk minta pertanggung jawaban perusahaan. Dan juga pemerintah di hal ini BPOM kemudian Kemenkes,” ujar Mufti saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Sebelumnya, BPOM sudah merilis hasil uji isi natrium dehidroasetat pada item roti Aoka (PT Nusantara Bakery Family) lalu roti Okko. Setelah diuji pada laboratorium BPOM, roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi lalu peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang bukan sesuai dengan komposisi pada ketika pendaftaran barang juga tak satu di antaranya BTP yang digunakan diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama lalu Hubungan Warga BPOM melalui informasi resmi, disitir Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Sandiaga Pernyataan Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo

Artikel ini disadur dari Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

Related Articles

Back to top button