Bioetanol kemudian Kendaraan Listrik: Bekerjasama untuk Masa Depan Tenaga Bersih Indonesia

KARAWANG – Di berada dalam gempuran teknologi kendaraan listrik, bioetanol muncul sebagai alternatif menarik yang patut diperhitungkan. Bioetanol kemudian kendaraan listrik bukanlah pesaing, melainkan solusi komplementer pada mencapai tujuan bersama, yaitu menurunkan emisi lalu mencapai kemandirian energi.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, mengungkapkan, “Mobil hybrid lalu bioetanol dapat menjadi solusi menurunkan emisi di area 2030.”
Banyak tantangan yang dihadapi Indonesia untuk dapat memenuhi target dunia mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emission) pada 2060.
Namun untuk target yang digunakan lebih besar dekat, yakni pengurangan emisi karbon sebanyak 41 persen pada 2030, dapat didorong dengan kendaraan yang dimaksud menggunakan energi ramah lingkungan lain, yakni hybrid serta bioetanol.
Bioetanol: Solusi Jangka Pendek, Kendaraan Listrik untuk Jangka Panjang

Bob Azam juga menekankan bahwa meskipun target jangka panjang adalah mencapai Net Zero Emission pada 2060, target pengurangan emisi karbon sebesar 41 persen pada 2030 dapat dicapai dengan memanfaatkan kendaraan hybrid lalu bioetanol.
Toyota Indonesia telah lama menunjukkan komitmennya dengan memproduksi mesin yang mana mampu menggunakan bioetanol, baik pada kendaraan berteknologi ICE (Internal Combustion Engine) seperti Fortuner Flexy Fuel Vehicle (FFV) maupun pada kendaraan berteknologi elektrifikasi seperti Kijang Innova Zenix Hybrid FFV.
Kolaborasi Toyota serta Pertamina
Pada GIIAS 2024, Toyota Indonesia lalu Pertamina melakukan uji coba unsur bakar bioetanol dari sorgum pada kedua model kendaraan tersebut. Uji coba ini menunjukkan keseriusan kedua perusahaan pada mengupayakan pengembangan bioetanol di area Indonesia.
Dukungan Pemerintah
Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan penyelenggaraan bioetanol. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memiliki target peningkatan porsi EBT di bauran energi nasional menjadi 31% pada 2050, dengan bioetanol sebagai salah satu kontributor utama.
Selain itu, pemerintah juga telah dilakukan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu pengembangan lapangan usaha bioetanol, antara lain:
– Mandatori B35: otoritas mewajibkan pemakaian biodiesel 35% (B35) pada tahun 2023.
– Pembangunan Bioetanol dari Tebu & Singkong.
– Insentif Fiskal & Non-fiskal bagi produsenbioetanol.





