OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun pada Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di tempat Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, dan juga khasiat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional lalu transparansi di pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan pemakaian teknologi untuk pelaporan serta pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus sanggup mengamati data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang mana bersangkutan, itu bisa jadi diperoleh dengan baik,” ucapannya pada pada acara HUT ADPI ke-39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen serta kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk acara pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait permasalahan pengelolaan penanaman modal yang mana masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang miliki proporsi tinggi pada aset non likuid padahal kontestan didominasi oleh partisipan pasif.
Ogi menilai, ketika ini masih banyak portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang digunakan diarahkan pada aset berbentuk tanah kemudian bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan dan juga penyertaan segera sanggup sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait faedah pensiun atau replacement ratio yang dimaksud masih rendah. Saat ini replacement ratio di tempat Indonesia belaka sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO mengungkapkan replacement yang mana rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.





