OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan juga pengawasan aset kripto yang semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan diadakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan kemudian Penguasaan Bidang Keuangan) terbit, yakni di area Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan serta pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang dimaksud diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan serta Perkuatan Industri Keuangan.
OJK sudah pernah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti lalu Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi juga menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang digunakan pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang dimaksud sudah ada berlaku pada Bappebti pada waktu ini lalu tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan penyelenggaraan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola serta pengamanan konsumen.






