Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar ketika Perpanjang STNK?
Jakarta – Akhir-akhir ini berhembus kabar mengenai adanya rencana kebijakan pemerintah ihwal wajib asuransi untuk kendaraan. Hal yang dimaksud pun menciptakan penduduk resah akibat dinilai akan meningkatkan beban pengeluaran, khususnya bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti kurir, ojek dan juga taksi online.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menanggapi wacana yang tersebut disebutkan akan mulai berlaku pada tahun depan itu. Kepala negara menyatakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut. Bahkan, wacana itu belum didiskusikan di meja rapat.
“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Jokowi usai meluncurkan Golden Visa ke Ritz Carlton Hotel, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Adapun kabar ihwal wajib asuransi kendaraan ini mencuat pasca Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengemukakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan, sembari menanti peraturan pemerintah yang digunakan akan berubah menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Diskusi yang digunakan Tempo pantau dari YouTube CNBC Indonesi pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Ogi, peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang tersebut akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari di Januari 2025 berdasarkan UU P2SK. Sehubungan itu, Ogi mengutarakan institusinya juga akan menghasilkan Peraturan OJK yang digunakan mengatur asuransi kendaraan ini.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Nusantara (AAUI) Budi Herawan justru mengusulkan pembayaran asuransi wajib itu dibarengi dengan pembayaran pajak ketika melanjutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk pada pembayaran skema pajak kendaraan bermotor lantaran tambahan memudahkan,” ujar Budi dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut Budi, skema pembayaran ini sebanding dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan pada waktu melanjutkan STNK. Nantinya, kata Budi, warga dapat melakukan pembayaran asuransi wajib yang disebutkan melalui Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi ke Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari merekan bahwa dengan Samsat ini mampu satu pintu,” ujar Budi.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Artikel ini disadur dari Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?





