Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka serta Mandiri

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) , Suharto mengkritik adanya anggapan intervensi di proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming . Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka lalu mandiri terbebas dari segala intervensi yang tersebut ada.
“Hakim itu merdeka serta mandiri,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte memohon Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang mana diajukan mantan Bendum PBNU kemudian Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang digunakan merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan bukan terdapat satu pun alasan yang mana dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di area tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Adapun, proses PK Mardani H Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 serta masuk pada 6 Juni 2024 di dalam Mahkamah Agung (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Kepala Kabupaten Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara pada laman Mahkamah Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang tersebut mengawasi Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, juga Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti di proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.
Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan juga Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.



