Bisnis

PBNU kemudian Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui secara resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Peraturan ini memungkinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin tambang yang dimaksud telah terjadi dicabut terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, juga Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, serta koperasi.

Melansir JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan distribusi IUP untuk kelompok rakyat tercantum pada Pasal 5A ayat (1). “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang dimaksud berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] dapat dikerjakan penawaran secara prioritas terhadap badan perniagaan yang mana dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 diterbitkan berhadapan dengan pembaharuan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.

Pemberian izin bidang usaha pertambangan ini pun mendapat banyak penolakan dari banyak ormas seperti Persekutuan Gereja-Gereja dalam Indonesia (PGI), Pertemuan Waligereja Nusantara (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), serta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pasalnya, pembagian izin tambang tanpa lelang ini dianggap tak sesuai dengan mandat ormas keagamaan. 

Kendati begitu, ternyata ada dua ormas keagamaan terbesar dalam Nusantara akhirnya menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Jokowi. Berikut adalah daftar ormas yang dimaksud menetapkan terima izin perniagaan tambang

Selanjutnya baca: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Related Articles

Back to top button