Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Ribu Miliar

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatatkan data perputaran uang dari judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 hanya angkanya berada pada kedudukan Rp327 triliun.
Data yang dimaksud berdasarkan rilis Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di tempat mana terdapat lebih besar dari 168 jt kegiatan judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust lalu perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust lalu perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya kegelisahan terkait pengaplikasian pinjaman online (pinjol), khususnya dari media ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang tidaklah teregulasi atau ilegal rutin kali menawarkan proses pinjaman yang mana sangat cepat serta mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang mana terlibat pada penyalahgunaan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas lapangan usaha fintech serta pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak ada akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi bidang fintech yang tersebut sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus menggalakkan peningkatan literasi keuangan.






